Dalam perkara ini, KPK telah memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk diperiksa sebagai saksi. Namun Nusron tidak hadir pada Rabu (7/10).
KPK kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang untuk Nusron pekan ini. KPK mengatakan keterangan Nusron dibutuhkan penyidik untuk membuat terang perkara.
"Keterangan dari Saudara NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini, sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut, apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto juga menyoroti Nusron yang dianggapnya tidak bisa mengatur waktu. Setyo menyebut Nusron sempat menyatakan dirinya akan koperatif.