NADIKABAR.COM — KPK menahan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Sirajudin Lasena, setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terkait proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). KPK menyita total uang Rp 200 juta rupiah diduga hasil Bupati Sirajudin memeras sejumlah pihak swasta.
Uang Rp 200 juta itu pun ditampilkan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026) sore ini. Sebagian uang itu diamankan tim KPK di hotel wilayah Jakarta tempat Bupati Sirajudin ditangkap saat OTT.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa uang tunai senilai Rp 200 juta. Sebesar Rp 130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Sementara sisanya, senilai Rp 50 juta ditemukan dalam sebuah koper di rumah Bupati, dan Rp 20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut. Uang itu kemudian ditampilkan saat jumpa pers.
Dalam kesempatan yang sama, Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang ini merupakan bagian dari total Rp 11,14 miliar hasil pemerasan serta gratifikasi yang diperoleh oleh Bupati Sirajudin sejak 2023-2026.
"Kami sampaikan bahwa barang bukti senilai dua ratus juta ini merupakan bagian dari nominal sebelas miliar lebih, yang diduga diterima oleh Bupati SJL dari penerimaan-penerimaan, baik terkait dengan pasal 12E atau dugaan tindak pemerasan, maupun dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi," jelas Budi.