Pada 22 September 2026, Sirajudin muncul di hadapan publik dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan meminta maaf kepada warganya.

"Permintaan maaf untuk masyarakat Bolaang Mongondow Utara. Doakan saya fokus pada proses hukum ini,” kata Sirajudin saat berjalan menuju mobil tahanan dari dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

KPK kemudian melakukan konferensi pers dan mengumumkan Sirajudin sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara.