NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang senilai Rp800 juta dari kuasa hukum Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya Hercules Rosario Marcal (HRM) terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 juta dari NMB selaku kuasa hukum dari HRM," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan Hercules melalui NMB menyerahkan uang tersebut kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," katanya.

Budi mengatakan KPK menduga uang Rp800 juta tersebut diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk (SMC).