NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan uang seusai menggeledah Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (BPK Jateng) serta dua rumah pihak terkait pada 22 Oktober 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan lembaga antirasuah menyita uang tersebut saat menggeledah Kantor BPK Jateng.

"Saat melakukan penggeledahan di Kantor BPK Jateng, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.