NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin. KPK menegaskan uang yang disita tersebut tak terkait dengan kapasitas Bobby sebagai Dirut KAI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selama 2018-2023. Pada periode itu, kata dia, Bobby belum menjabat di KAI dan masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri.
"Jadi kami sekaligus meluruskan beberapa informasi yang beredar di media bahwa penyitaan terhadap Saudara BR ini bukan kapasitas yang bersangkutan sebagai Dirut PT KAI karena memang tempus perkaranya sudah lama, 2018 sampai 2023 dengan sprindik tahun 2024," kata Budi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (6/11).
Budi mengatakan penyitaan terhadap uang milik Bobby telah dilakukan sejak Agustus 2025.
Ia menyebut Bobby secara kooperatif menyerahkan uang tersebut setelah mengetahui adanya dugaan keterkaitan dengan perkara digitalisasi SPBU.
"Sehingga artinya, uang yang disita dari Saudara BR ini membantu dalam proses pengungkapan perkara berkaitan dengan pengadaan digitalisasi SPBU, yang secara umum berkaitan dengan pengadaan EDC ataupun mesin ATG," kata Budi.