Taufik menjelaskan dalam perkara ini, para tersangka mendapat komitmen fee dari penyedia proyek. Komitmen fee itu dibagi berdasarkan jenjang jabatannya.

"Diduga telah terjadi pemberian komitmen fee dari pihak penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan," sebutnya.

Pemberian fee itu dilakukan baik secara tunai ataupun transfer. Jika fee tidak diberikan, penyedia proyek terancam tidak lagi mendapat proyek.

"Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN ProvinsiSumatera Utara," sebutnya.

Berikut rincian fee yang diterima para tersangka: