NADIKABAR.COM — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah tidak menyetujui usul Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai korupsi hanya sebatas praktik suap saja, tidak meliputi unsur kerugian keuangan negara.
Setyo mengatakan KPK sudah mempunyai kajian mengenai isu tersebut.
"Kajian KPK tidak setuju unsur kerugian negara dihilangkan total. Namun, hal tersebut dimungkinkan jika dirumuskan sebagai delik yang dikategorikan sebagai pemberatan tanpa menghilangkan unsur kerugian negara dimaksud," ujar Setyo saat dihubungi melalui pesan tertulis, Rabu (21/10).
Setyo menyatakan apabila United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi dijadikan acuan, maka ada beberapa tindak pidana yang lebih mendesak untuk dimasukkan ke dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), seperti foreign bribery (suap pejabat asing) hingga trading in influence (perdagangan pengaruh).
"Jika mengacu pada UNCAC yang sudah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006, ada urgensi yang lebih mendesak karena belum dikriminalisasi dalam UU Tipikor, yaitu foreign bribery, trading in influence, bribery in the private sector (suap pejabat swasta), dan illicit enrichment (peningkatan harta yang tidak wajar). Sektor-sektor ini jauh lebih penting untuk segera diatur," ucap Setyo.