Menhut mengakui tentang amplop tersebut. Menurut dia, amplop itu ditinggalkan di kantornya dalam posisi tertutup map. "Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," kata Menhut Raja Juli beberapa waktu lalu.
Raja Juli mengatakan pengembaliannya dilakukan pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum Bupati Suhardiman terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pada 3 Juli 2026, Menhut melaporkan ke KPK soal pengembalian amplop tersebut, tetapi KPK menolak laporan itu karena dinilai sudah masuk ke ranah penyidikan.
Amplop itu ditemukan saat penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap Ketua DPRD Kuansing bernama Juprizal. Bagaimana ceritanya hingga amplop itu berada di Juprizal, KPK belum memberikan penjelasan terperinci.
Hanya, isi di dalam amplop itu bukan SGD 14 ribu sebagaimana keterangan para petani tetapi hanya SGD 12 ribu. Tentang sisa SGD 2.000 yang diyakini seharusnya berada di dalam amplop itu masih ditelusuri KPK.