Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Sirajudin mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
KPK menduga pihak swasta kemudian menyerahkan Rp130 juta atau sebagian dari fee 10 persen untuk salah satu paket proyek pembangunan Jalan Sangkub IV senilai Rp1,9 miliar.
Selain dugaan pemerasan tersebut, KPK menduga Sirajudin memperoleh penerimaan lainnya atau gratifikasi selama 2023–2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar.
Jumlah tersebut terdiri atas Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolaang Mongondow Utara yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan serta Rp10,79 miliar dari pihak-pihak lain.
Pada 2023–2024, Sirajudin menjabat Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara, sedangkan pada 2025–2026 dia menjabat Bupati Bolaang Mongondow Utara periode 2025–2030.
KPK menyangkakan Sirajudin melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menahannya selama 20 hari pertama sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.