NADIKABAR.COM — KPK melakukan pendalaman terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). KPK kini menelusuri dugaan gratifikasi yang diterima Haniv berubah menjadi aset lainnya.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pendalaman ini dilakukan penyidik saat memeriksa sejumlah saksi hari ini. Adapun saksi yang diperiksa ialah:1. Vivi Novita Ranadireksa, notaris dan PPAT2. Anthonius Christanto Halim, karyawan swasta3. Veronica Susilo Wardhani, karyawan swasta4. Robert Imanuel Nunuhitu, Direktur PT Dua Sigma Nusantara5. Risky Hardyansyah, karyawan swasta (money changer)
"Semuanya hadir ya, secara umum didalami terkait dengan perolehan aset dari tersangka Saudara MH tersebut," kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Artinya berfokus soal dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh tersangka dari para pihak, yang kemudian dari penerimaan-penerimaan tersebut diduga sudah dikonversi atau dibelikan ya, untuk atau dalam bentuk aset-aset lainnya. Sehingga penyidik melakukan follow the money soal itu, kita telusuri aset-aset yang diduga dibeli bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang bersangkutan," imbuhnya.
Haniv sendiri saat ini sudah ditahan oleh KPK. Haniv ditahan setelah satu tahun lebih diumumkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, Haniv sudah berstatus tersangka sejak 12 Februari 2025. Kasus gratifikasi ini diduga terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. Saat itu Haniv menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.