NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menemukan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan sebelum akhirnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan lewat kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.
Budi mengatakan titik-titik rawan korupsi tersebut, di antaranya akses penggunaan layanan yang masih rendah, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya layanan pertanahan, dan belum diserahkannya berkas yang sudah selesai.
Titik-titik rawan korupsi lainnya adalah pengawasan terhadap penerbitan sertifikat, penyimpangan prosedur operasional standar (SOP) penerbitan hak guna usaha (HGU), belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan atas penerbitan HGU.
Budi mencontohkan KPK menemukan ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan (Kantah) di kawasan Jabodetabek mencapai 73,49 persen.
"Tiga Kantah di Jabodetabek yang paling tinggi ketidaktepatan waktu layanannya adalah Kantah Kota Depok dengan 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi dengan 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor dengan 86,9 persen," katanya.