NADIKABAR.COM — KPK mengungkapkan salah satu bentuk pengadaan dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). KPK menyebutkan salah satu bentuk pengadaannya ialah pembelian alat komunikasi berupa handy talky (HT) untuk bencana Karhutla.

"Di antaranya memang ada yang digunakan untuk kegiatan penanganan Karhutla. Salah satunya adalah pengadaan alat komunikasi atau HT, itu ada," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Selain pengadaan HT untuk bencana Karhutla, Taufik mengatakan masih ada pengadaan lain yang ditemukan oleh penyidik. Namun dia belum dapat merincinya.

"Jadi itu secara detail nanti akan kita update kembali. Karena memang pendalaman-pendalaman dokumen pengadaannya seperti apa, itu akan dikumpulkan di proses penyidikan ke depan," ungkap Taufik.

Dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana BNPB ini, KPK telah menetapkan Tenaga Ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka. KPK menyebutkan Bima diduga ikut dalam pengadaan yang dilakukan BNPB.

Taufik mengatakan dana siap pakai atau DSP merupakan dana yang dicadangkan pemerintah untuk digunakan saat keadaan darurat bencana. Dia mengatakan pencairan DSP bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat syarat.