NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa mengatakan tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto. Lalu mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong yakni B Daditama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK pada hari ini, Selasa (20/10).