Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rejang Lebong
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di P
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 20 Oktober 2026 pukul 23:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa mengatakan tersangka baru itu adalah Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang Eko Yusanto. Lalu mantan Wakil Ketua I DPD Partai Amanat Nasional Rejang Lebong yakni B Daditama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya hadir dalam pemeriksaan yang dilakukan KPK pada hari ini, Selasa (20/10).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.