NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus korupsi bea cukai.

Kasus yang menjerat Dedi adalah pengembangan kasus korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan bea dan cukai yang dibongkar KPK pada Februari Lalu.

"Kedua, AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).