Nasional
HALAMAN 1 DARI 3
KPK Tetapkan Dedi Congor Jadi Tersangka Kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus korupsi bea cukai.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 10:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus korupsi bea cukai.
Kasus yang menjerat Dedi adalah pengembangan kasus korupsi terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan bea dan cukai yang dibongkar KPK pada Februari Lalu.
"Kedua, AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.