Selain uang tunai, penyidik turut menyita 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruangan Kepala BNPB dan beberapa ruangan lain di kantor lembaga tersebut setelah penetapan tersangka diumumkan.

Dalam penanganan perkara ini, KPK sebelumnya telah menyampaikan informasi kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto. Langkah berikutnya dilakukan pada 20 Oktober 2026, ketika KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif.

Menanggapi proses hukum tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas pada 21 Oktober 2026 menyatakan bahwa institusinya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. TNI juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan lembaga antirasuah sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.