Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa pengembangan kasus tersebut dilakukan KPK dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum per Oktober 2026.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ujarnya.

Dengan demikian, KPK belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.

Kasus tersebut bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026 dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.