Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPK ungkap alasan tidak tetapkan Sestama BNPB sebagai tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak menetapkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian sebagai tersangka kas
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 21:06 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian dan sejumlah pihak swasta.
Namun, Rustian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diduga bersumber dari dana siap pakai untuk penanganan bencana.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.