NADIKABAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan tidak menetapkan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, meskipun menjerat yang bersangkutan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

“Hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu.

Oleh sebab itu, Setyo mengatakan KPK hanya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di BNPB berdasarkan ekspose atau gelar perkara yang dilakukan Selasa (13/10) malam.

“Ya, sampai dengan tadi malam ya, makanya hanya lima saja,” katanya.