NADIKABAR.COM — KPK mengungkap upaya penyimpanan uang hasil gratifikasi mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), ke deposito. KPK mengatakan deposito itu disimpan di sejumlah bank.

"Aliran uang itu dari pemeriksaan para saksi didapatkan keterangan bahwa uang-uang yang diduga diterima oleh Saudara MH ini ada yang kemudian ditempatkan di deposito di sejumlah perbankan," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026).

Selain itu, kata Budi, penyidik menemukan adanya pembelian aset diduga bersumber dari gratifikasi yang diperoleh Haniv. Semua temuan ini masih terus ditelusuri oleh penyidik.

"Ada juga yang digunakan untuk pemberian, pembelian sejumlah aset. Nah, semuanya ini ditelusuri oleh penyidik ya," tutur Budi.

Sebagai informasi, Haniv saat ini sudah ditahan oleh KPK. Haniv ditahan setelah satu tahun lebih diumumkan sebagai tersangka.

Haniv sudah berstatus tersangka sejak 12 Februari 2025. Kasus gratifikasi ini diduga terjadi saat Haniv menjabat pada 2015-2018. Saat itu Haniv menjabat Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.