NADIKABAR.COM β Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan hasil penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur pada Jumat ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
βSore ini, Jumat (18/9), penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor Summarecon dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,β kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi mengatakan barang bukti-barang bukti yang disita berupa dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) terkait dengan kasus tersebut, dan dokumen keuangan Summarecon dan kaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung yang mengelola Summarecon Bogor.
Kemudian, barang bukti elektronik terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor, Jawa Barat.