NADIKABAR.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menanggapi usulan KPK agar negara bisa merampas aset penyelenggara negara yang tak tercantum di LHKPN. Sahroni mengatakan perampasan aset pejabat tersebut harus dilakukan berdasarkan pembuktian dan landasan hukum yang jelas.

"Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan dan landasan hukum yang jelas untuk merampas aset seseorang. Agar tidak ada praktik abuse of power," kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Meski begitu, dia menilai aturan mengenai LHKPN juga perlu diperjelas. Termasuk terkait sanksi bagi pejabat yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib dan transparan.

"Memang aturan LHKPN juga harus diperjelas, harus ada sanksi bagi yang tidak tertib dan transparan, sehingga ada kepastian aturan," ujarnya.

Sahroni mengatakan pembenahan LHKPN perlu dimulai dengan memastikan seluruh pejabat publik memenuhi kewajiban pelaporan kekayaan. Dia menyoroti masih ada pejabat yang terlambat menyampaikan laporan atau belum melaporkan kekayaannya.