NADIKABAR.COM — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mendorong evaluasi total terhadap mekanisme peninjauan remisi dan asimilasi bagi para terpidana kasus kejahatan seksual, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban.
"Kami mendorong adanya evaluasi total terhadap mekanisme peninjauan remisi dan asimilasi bagi para terpidana kasus kejahatan seksual, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban yang seharusnya menjadi faktor pemberat hukuman," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Rabu, menanggapi pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Jombang.
Selain itu, menurutnya, juga perlu dilakukan sinkronisasi antara Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan aturan pemasyarakatan lainnya.