Pada tahun 2024, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan tercatat sebesar 56,42 persen, sementara TPAK laki-laki mencapai 84,66 persen.

Untuk meningkatkan TPAK perempuan menjadi 70 persen pada tahun 2045 sebagaimana mandat RPJPN 2025-2045, Menteri PPPA menilai harus dibangun ekosistem yang memungkinkan perempuan untuk bekerja dan tetap menjalankan kehidupan keluarganya secara layak.

"Untuk meningkatkan TPAK perempuan menjadi 70 persen pada tahun 2045, maka kita tidak hanya cukup mendorong perempuan untuk masuk ke pasar kerja. Kita juga harus membangun ekosistem yang memungkinkan perempuan untuk bekerja dan tetap menjalankan kehidupan keluarganya secara layak. Peta jalan ekonomi perawatan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjawab kebutuhan tersebut," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.