NADIKABAR.COM — Lembaga Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan seluruh komisioner KPU dan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik dalam proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden menjelang Pemilu 2024.
Salah satu ketentuan yang disorot adalah Pasal 18 ayat (3) PKPU tersebut. Pasal itu juga menjadi sorotan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Advokat Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan pihaknya mempersoalkan proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Menurut dia, ada perbedaan antara materi yang dibahas dalam uji publik dan rapat dengar pendapat (RDP) dengan aturan yang muncul setelah harmonisasi.
"Yang pertama, terkait dengan proses penerbitan PKPU 19/2023, yang di mana dalam proses uji publik, kemudian RDP, dan kemudian apa yang telah diharmonisasi itu hal yang sangat berbeda. Bahkan pasal yang diselundupkan, pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu juga tidak ada dalam proses uji publik, dan kemudian juga tidak ada dalam proses RDP, tetapi dalam proses harmonisasi itu juga tiba-tiba ada," ujar Ibnu Syamsu Hidayat kepada wartawan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).