NADIKABAR.COM — KPU meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. KPU menyatakan dokumen yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan memenuhi syarat calon Wakil Presiden.

Hal itu disampaikan KPU saat menyampaikan jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026) malam. KPU menilai surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA atau sederajat sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

"Sebelumnya para Pemohon mendalilkan bahwa tidak sah pelantikan jika sejak awal cawapres tidak memenuhi syarat administratif. Terhadap dalil tersebut, Termohon menanggapi berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 bahwa surat keterangan penyetaraan adalah dokumen yang menerangkan bahwa ijazah atau sertifikat atau diploma yang diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau negara lain adalah setara dengan ijazah atau STTB yang seterusnya, maka dapat disimpulkan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA," ujar kuasa hukum KPU Julfadi.

KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana Berita Acara 1589 tentang verifikasi dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden atas nama Prabowo dan Gibran tanggal 28 Oktober 2023. KPU menyatakan hasil verifikasi berkesimpulan dokumen persyaratan Gibran sebagai cawapres telah memenuhi syarat.