NADIKABAR.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. KPU memandang tahapan Pemilu 2024 yang paling akhir adalah pelantikan paslon terpilih.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik. Dia menyinggung Pasal 167 Ayat 4 dalam UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tahapan Pemilu 2024.

"Tahapan pemilu 2024 lalu yang paling akhir adalah pelantikan atau pengucapan sumpah/janji calon atau pasangan calon terpilih sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 167 ayat (4) huruf k UU No. 7 Tahun 2017," kata Idham saat dihubungi, Minggu (1/11/2026).

Idham berpendapat KPU tidak bisa lagi dimintai pertanggungjawaban usai tahapan Pemilu 2024 selesai berdasarkan pasal tersebut. Selain itu, menurutnya, tugas KPU juga sudah selesai saat pasangan calon teprilih dilantik.

"UU Pemilu mengatur demikian," imbuhnya.