NADIKABAR.COM — KPU menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi telah melampaui masa tenggat waktu. KPU menilai permohonan PHPU ini terlambat 905 hari.
Hal itu disampaikan KPU selaku pihak Termohon saat menyampaikan jawaban atas gugatan PHPU nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026). KPU menilai Pemohon sudah mengakui jika permohonan ini melampaui masa tenggat waktu pengajuan.
"Para Pemohon sudah mengakui permohonannya diajukan lewat waktu. Ini di halaman 39 poin 105. Pengakuan dari para Pemohon dalam permohonannya merupakan alat bukti yang bersifat sempurna dan mengikat terhadap dirinya yang mengakui. Dengan pengakuan tersebut, syarat formil pengajuan permohonan telah gugur tanpa perlu dibuktikan lebih lanjut," kata kuasa hukum KPU, Saleh.
KPU mengatakan permohonan PHPU Pilpres diajukan maksimal 3 hari setelah penetapan hasil pemilihan umum oleh KPU, yaitu paling lambat tanggal 23 Maret 2024. KPU menyatakan hal itu sesuai dalam ketentuan Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.
KPU menyatakan hasil pemilu ditetapkan pada 20 Maret 2024 sehingga batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2023. Namun, Pemohon mengajukan permohonan ini pada 10 September 2026.
"Alasan Pemohon sebagai upaya mencari keadilan tidak dapat dibenarkan apabila dilakukan dengan mengabaikan atau menerobos ketentuan hukum yang secara limitatif telah mengatur batas waktu pengajuan suatu pemohonan-permohonan," ujarnya.