NADIKABAR.COM — KPU menyatakan tidak melakukan evaluasi internal usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak sah. KPU mengatakan proses verifikasi saat itu sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Nggak ada, karena KPU sudah menjalankan sesuai dengan aturan. Gitu aja intinya. Kalau kita sesuai dengan aturan kan nggak nggak usah ada yang kita khawatirkan. Nanti kalau ada gugatan lain dijelaskan di persidangan," ujar Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/11/2026).
Afif mengatakan KPU juga belum menerima salinan putusan kasasi tersebut. Dia mengatakan pihaknya tak bisa berkomentar lebih.
"KPU belum menerima putusan dalam bentuk lengkap. Jadi nggak bisa berkomentar apa pun. Jadi belum ada putusan yang kami terima. Kan itu juga yang disoalkan kementerian kan," ujarnya.