Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KPU Solo Tak Verifikasi Ijazah Gibran ke Singapura saat Pilkada 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah menegaskan proses verifikasi syarat bakal calon wali kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 telah
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 8 Oktober 2026 pukul 11:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Pada saat itu, kata dia, verifikasi secara faktual dilakukan melalui Bakorwil VII.
Meski demikian, menurut dia, verifikasi tidak dilakukan sampai ke Singapura tempat Gibran menempuh pendidikan.
Ia menjelaskan ijazah dari luar negeri hanya perlu diverifikasi kepada kementerian terkait, termasuk juga pada ijazah Gibran Rakabuming yang pada saat itu mengikuti proses Pilkada Surakarta 2020.
Dengan verifikasi tersebut, kata dia, syarat pencalonan Gibran sudah dianggap sah.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.