NADIKABAR.COM — Sejumlah berita kriminal di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Senin (26/10) yang masih layak dibaca hari ini, antara lain Kampung Ambon kembali digerebek hingga polisi ringkus pencuri motor bermodus jadi pelanggan "showroom" di Tambora.

1. Kampung Ambon kembali digerebek, Polda Metro Jaya tangkap tujuh orang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggerebek kawasan rawan peredaran narkotika di Kompleks Permata atau yang dikenal sebagai Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (25/10) malam dan menangkap tujuh orang terlibat narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso di Jakarta, Senin, mengatakan penggerebekan tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna memberantas peredaran gelap narkoba.

2. Polres Jakpus sita 1,5 kilogram sabu dari dua tersangka di Kebon Jeruk

Polres Metro Jakarta Pusat menyita 1.599 gram sabu dan menangkap dua tersangka berinisial AA dan AR di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.

3. Tak cukup bukti, Polda Metro hentikan kasus dugaan penipuan kripto

Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penipuan aset kripto yang menyeret nama kreator konten Timothy Ronald karena tidak ditemukannya unsur pidana dan ketidakcukupan bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyebut terdapat dua Laporan Polisi (LP) yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut.

4. Polisi ringkus pencuri motor bermodus jadi pelanggan "showroom" di Tambora

Polisi meringkus seorang pencuri sepeda motor yang beraksi dengan modus berpura-pura menjadi pelanggan di sebuah showroom di Jalan Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat mengatakan pelaku berinisial HW itu ditangkap di area Stasiun Kota, setelah kepolisian mendapat informasi dari pihak Transjakarta.

5. JPU nilai keterangan dua saksi meringankan Bangun Paulus tak relevan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan dua saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam sidang dugaan pemerasan dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak relevan dengan perkara yang sedang disidangkan.

JPU Andri Saputra mengatakan kedua saksi hanya menerangkan karakter dan keseharian terdakwa, tetapi tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang didakwakan.