Setelah ditangkap, MR kemudian dibawa ke Polres Bogor. Selanjutnya, MR akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim serta Sat Res PPA dan PPO Polres Bogor.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu buah celurit dan pakaian milik korban.

"Penyidik juga terus mendalami keterangan para saksi serta perangkaian kejadian guna melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutur Sigit.

Sigit menyebut dalam kasus ini penyidik menerapkan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 307 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan peristiwa ini menjadi perhatian serius. Sebab, melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

"Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kenakalan remaja, tindakan kekerasan secara berkelompok, serta penggunaan senjata tajam dapat berujung pada konsekuensi yang sangat fatal, bahkan merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan generasi muda," ujarnya.

Atas dasar itu, Polres Bogor menghimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, membangun komunikasi yang baik, serta menanamkan nilai-nilai disiplin dan tanggung jawab.

Selain itu, kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah gangguan kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak kekerasan atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.