Tak lebih dari 24 jam, polisi berhasil menangkap para tersangka. Keempat tersangka ditangkap di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Untuk kronologi penangkapannya seperti yang saya sampaikan tadi, tidak lebih dari 24 jam Tim Opsnal berhasil meringkus para tersangka dengan cara melakukan olah TKP yang mendalam," ungkapnya.

Adapun keempat tersangka dikenakan Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal selama 12 tahun penjara.