Selama proses tersebut, sebanyak 23 saksi telah diperiksa. Jumlahnya bisa bertambah untuk melengkapi alat bukti.

"Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujar Hesman.

Hesman mengatakan hasil autopsi terhadap jenazah Yanto telah diterima penyidik. Namun, penyidik masih akan meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan dalam hasil autopsi tersebut. Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam penanganan perkara tersebut.

"Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman," kata Hesman.

Sabtu (26/9/2026), polisi mengungkap fakta baru bahwa Yanto tewas dianiaya oleh 2 pelaku berinisial D dan P. Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka.