Dwi kembali menemui korban di hotel keesokan harinya, pada 20 September 2026, pagi. Keduanya lalu terlibat cekcok yang dilatarbelakangi masalah asmara.

Korban disebut cemburu dengan istri sah Dwi. Mereka saling dorong hingga Dwi mencekik leher korban hingga tak berdaya.

"Jadi dilakukan oleh suami sirinya karena pertengkaran, karena pertengkaran di sebuah hotel di wilayah Madiun Kota. Terus dibunuh dengan cara mencekik ya, mencekik," ujarnya.

Jumhur menyebut Dwi kemudian memasukkan jasad perempuan itu ke sleeping bag yang disimpannya di kendaraan. Ia kemudian membawa jenazah istri sirinya itu dan juga AGF yang masih balita meninggalkan hotel menaiki mobil Mitsubishi Pajero miliknya.

Mereka menuju ke rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Setibanya di sana, Dwi memindahkan anaknya itu ke mobilnya yang lain yakni Suzuki Karimun, danΒ menghabisi balita itu hingga tak bernyawa di kursi penumpang.

"Anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat, di dalam mobil," katanya.

Jumhur mengatakan Dwi membawa jasad kedua korban ke rumah tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di sana tersangka memesan gergaji dan alat penggilingan daging.