NADIKABAR.COM — Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN RI, Ditjen Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Kepri dan TNI AL mengungkap peredaran gelap narkotika jenis ketamine HCl seberat 800 kilogram di perairan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri). Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya terhadap kapal MV King Sun yang membawa 1,3 ton ketamine pada awal Agustus 2026.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan penyelidikan terhadap kasus MV King Sun kemudian mengarah kepada kapal Fuchangxing 1. Kapal jenis general cargo berbendera Comoros dengan nomor IMO 8921705 itu terpantau memiliki profil dan jejak pergerakan yang mencurigakan.
"Kecurigaan semakin kuat setelah petugas menemukan pergerakan anomali Fuchangxing 1. Pada 13 Agustus 2026, kapal tersebut diketahui mematikan sistem Automatic Identification System (AIS)," kata Eko saat membacakan pres rilis pengungkapan kasus, di mapolda Kepri, Selasa (1/9/2026).
Selanjutnya pada 19 Agustus 2026, Fuchangxing 1 teridentifikasi melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal MT Ashley berbendera Mongolia di wilayah perairan Vietnam. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi tim redaksi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN RI dan Ditjen Bea Cukai.
"Tim menyusun operasi gabungan untuk melakukan intersepsi terhadap kedua kapal yang diduga berkaitan dengan pengiriman narkotika tersebut," ujarnya