NADIKABAR.COM — Unggahan warga soal dugaan pungutan saat mengurus surat keterangan untuk mengeluarkan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan di Satlantas Colombo, Surabaya, viral di media sosial. Pengunggah kemudian mengaku sempat diminta mengarsipkan postingannya.
Pengunggah atau pemilik akun yang mengaku jadi korban pungli, Kristiani menceritakan kronologi persoalan yang menimpa. Hal itu bermula saat dirinya dibantu sang tante membuat laporan kecelakaan untuk keperluan klaim Jasa Raharja. Sebelum itu, tantenya sempat menginformasikan bahwa kemungkinan akan ada biaya saat mengurusnya di Satlantas Colombo.
"Jadi sebelumnya saya dibantu tante saya untuk membuat laporan kecelakaan untuk keperluan claim Jasa Raharja, tante saya sudah menginformasikan sebelumnya bahwa kemungkinan akan ada biaya di Colombo namun untuk pengambilan kendaraan gratis," ujar Kristiani saat dikonfirmasi NadiKabar, Kamis (27/8/2026).
Ia pun menyetujui adanya biaya tersebut karena mengira pembayaran itu merupakan pungutan resmi. "Jadi saya menyetujuinya karena saya pikir itu adalah pungutan resmi semacam denda tilang," lanjutnya.
Pada Rabu (26/8), Kristiani pun datang ke Satlantas Colombo. Ia menjelaskan kedatangannya saat itu bukan untuk mengambil kendaraan, melainkan meminta surat keterangan yang diperlukan untuk mengeluarkan barang bukti.
Saat berada di sana, ia mengaku diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pribadi atas nama penyidik.
"Namun kemarin sewaktu di sana saya diminta untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi atas nama penyidik," ungkapnya.