Pisau sepanjang 19,5 sentimeter dengan panjang mata pisau 12 sentimeter dibungkus dengan beberapa lapis kantong plastik. Pisau itu disegel dengan menggunakan selotip dan dimasukkan ke dalam kaus kaki pada hari sebelumnya.

Pria berusia 32 tahun itu kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan. Di sana petugas menemukan pisau beserta sarungnya yang disembunyikan di dalam sepatunya.

Ia akan didakwa membawa senjata berbahaya di tempat umum. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara hingga tiga tahun dan hukuman cambuk minimal enam kali.