NADIKABAR.COM — Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) meminta pembentukan UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru tidak dipaksakan demi mengejar batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2026.
Ketua Umum KSBSI Johannes Dartha Pakpahan mengatakan pembentukan regulasi baru harus melalui pembahasan yang matang dan melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja (tripartit), sehingga bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak.
"Kalau sampai dengan jangka waktu (bulan Oktober) tidak bisa membentuk UU yang bisa mengakomodir yang terbaik, kalau ditanya ke saya pribadi, berlakukan lagi UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan," kata Johannes saat pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VIII KSBSI di kawasan Jakarta Timur, Rabu.
Acara itu secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan dihadiri Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Dyah Tri Kumolosari, serta Drektur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Eko Purnomo.
Menurut Johannes, bila pembentukan UU baru belum dapat diselesaikan hingga tenggat waktu itu, UU No 13 Tahun 2003 dapat diberlakukan kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan yang telah dinyatakan tidak berlaku oleh MK.