Dalam kegiatan pasar modal KSEI bertindak sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) memiliki kewenangan mandiri membuat peraturan mengikat bagi perusahaan sekuritas.

Sekaligus bertugas menyediakan layanan jasa kustodian sentral, penyelesaian dan penyimpanan transaksi efek secara teratur dan efisien.

"Kami mencatat dan mengadministrasikan efek maupun kepemilikan aset investor. Sehingga kami menjamin sistem keamanan aset para investor di bursa efek," ujarnya.