Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
KSEI catat investor pasar modal nasional 31,13 juta
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat investor pasar modal nasional hingga Agustus 2026 telah mencapai 31,13 juta Single Investor Identification (SID).
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 19:10 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dalam kegiatan pasar modal KSEI bertindak sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) memiliki kewenangan mandiri membuat peraturan mengikat bagi perusahaan sekuritas.
Sekaligus bertugas menyediakan layanan jasa kustodian sentral, penyelesaian dan penyimpanan transaksi efek secara teratur dan efisien.
"Kami mencatat dan mengadministrasikan efek maupun kepemilikan aset investor. Sehingga kami menjamin sistem keamanan aset para investor di bursa efek," ujarnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.