NADIKABAR.COM — Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Dudung menyampaikan perpres tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mempercepat penyiapan hingga pengoperasian KDKMP secara tertib dan terkoordinasi.
"Peraturan presiden yang selama ini ditunggu-tunggu, ini telah ditandatangani oleh Bapak Presiden dengan nomor Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Dudung di Kantor KSP, Jakarta, Rabu.