Dengan terbitnya SK tersebut, kata Dudung, manajer KDKMP yang telah ditetapkan dapat segera menjalankan tugas untuk mendukung operasional koperasi.

Ia meminta Kementerian Koperasi bersama PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) segera mengaktifkan KDKMP yang telah siap beroperasi.

Menurut Dudung, pemerintah telah menyiapkan sejumlah aspek pendukung operasional KDKMP, termasuk sistem penggajian manajer yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.