NADIKABAR.COM — Kepala Staf Presiden (KSP) Listyo Sigit Prabowo menanggapi aksi penyampaian aspirasi yang digelar di Jakarta hari ini. Listyo menegaskan aksi penyampaian aspirasi telah dijamin undang-undang.

"Aturan aksi kebebasan berpendapat di muka umum sudah diatur dalam UU Nomor 9 tahun 1998. Silakan dilaksanakan sesuai aturan yang ada, pemerintah dan UU memberikan ruang," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Meski begitu, Listyo mengingatkan massa aksi tak terprovokasi dan tetap menjaga kepentingan nasional. "Yang harus dijaga agar aksi tetap dilaksanakan dengan tertib, menjaga hak-hak asasi masyarakat lain, jangan mudah terprovokasi dan jangan anarkis, jaga kepentingan nasional,"imbuh Listyo.