Ia mengatakan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi landasan untuk mempercepat operasional KDKMP.

Pasokan yang disiapkan melalui KDKMP antara lain beras SPHP, LPG 3 kilogram, pupuk bersubsidi, Minyakita, dan kebutuhan pokok lainnya dengan harga sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan KDKMP dipersiapkan untuk berperan dalam distribusi barang bersubsidi dan komoditas strategis pemerintah hingga tingkat desa.

Dalam skema tersebut, KDKMP dapat berfungsi sebagai agen, distributor, subdistributor, pangkalan, mitra penyalur, maupun outlet resmi sesuai ketentuan masing-masing komoditas.

Ferry mengatakan monitoring distribusi akan dilakukan melalui sistem informasi koperasi desa (Simkopdes), sehingga data stok, transaksi, penerima, wilayah, dan harga dapat dipantau secara lebih terintegrasi.