Ia mengatakan sampai saat ini seluruh proses hukum yang berjalan telah dilakukan penyidik sesuai ketentuan KUHAP. Krisna juga memastikan tidak ada intimidasi yang diterima Ahrie selama proses pemeriksaan.

"Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka. Ketiga tidak ada intimidasi, proses hukum berjalan transparan," tuturnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan total empat jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.