NADIKABAR.COM — KPK menyampaikan menerima penyerahan uang dari kuasa hukum Hercules Rosario de Marshal (HRM), terkait pengelolaan lahan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. KPK mengungkapkan, uang yang diserahkan senilai Rp 800 juta.
"Hari ini penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp 800 juta dari saudara NMB, kuasa hukum dari HRM," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
"Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukumnya kepada penyidik, di gedung Merah Putih KPK," lanjutnya.
Budi menjelaskan, uang itu diduga merupakan pemberian dari pihak Summarecon kepada Hercules. Uang itu diduga terkait dengan pengurusan pembukaan blokir dan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.