"Uang dimaksud diduga merupakan uang yang diterima oleh saudara HRM dari PT SMC, berkaitan dengan pengelolaan lahan di wilayah Bogor dan permintaan dari PT SMC untuk melakukan pembukaan blokir dan pengurusan HGB-nya diduga terjadi tindak pidana korupsi penyuapan kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN," terang Budi.

Dia menjelaskan, uang yang telah diserahkan tersebut pun kini telah disita. Dia juga mengatakan, pengembalian uang ini merupakan sikap kooperatif dukungan terhadap pemberantasan korupsi.

"Penyerahan uang yang diduga terkait dengan perkara kepada penyidik untuk kemudian dilakukan penyitaan, tentunya sebagai salah satu bentuk sikap kooperatif dan dukungannya kepada proses penegakan hukum guna mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh," kata Budi.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," pungkasnya.