"Kalau bicara masalah legalitasnya itu artinya sudah ada suatu dokumen resmi dari panti asuhan, ya panti asuhan atau yayasan yang tadinya diserahkan untuk bertanggung jawab kepada anak itu karena nggak ada orang yang mempertanggungjawabkan gitu ya. Dan itu sudah ada, artinya legalitas dokumen legalitasnya itu bahwa yang mengadopsi, yang diberikan hak untuk mengadopsi itu adalah Ruben," kata Minola saat ditemui di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Terkait kemungkinan peningkatan legalitas pengangkatan anak, Minola menyebut pihaknya masih akan membicarakannya dengan Ruben. Saat ini Ruben masih fokus dengan perkara lain.
"Apakah ini akan ditingkatkan legalitasnya, ya ini kan kita akan tanyakan ke Ruben. Tapi masih ada persoalan-persoalan seperti ini, saya rasa cukuplah artinya dokumen yang dari yayasan atau panti asuhan itu sebagai satu dokumen yang intinya adalah ada suatu proses serah terima yang sah, penyerahan anak itu untuk dirawat dan diasuh oleh Ruben," jelasnya.