NADIKABAR.COM — Kuasa hukum Steven menyerahkan barang bukti ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk melengkapi proses penyidikan kasus dugaan peredaran uang palsu pecahan 10.000 dolar Singapura senilai 340 ribu dolar Singapura (SGD).
Bukti itu salah satunya adalah dokumen dari Kepolisian Singapura atau Singapore Police Force (SPF) yang menyatakan bahwa uang tersebut non-genuine atau palsu. Dokumen itu juga telah ditandatangani oleh Kepolisian Singapura.
"Yang kita serahkan itu satu lembar foto serah terima uang, ada foto lembar uang dolar Singapura yang memang dinyatakan dari sana palsu itu, ada bukti foto dokumen, terus ada flashdisk juga yang isinya itu folder yang serah terima SGD yang di sana. Jadi, sebetulnya bukti yang kita sajikan ke kepolisian itu sebetulnya sudah lengkap," kata kuasa hukum Steven, Arizona Sitepu dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dolar Singapura senilai sekitar Rp4,7 miliar yang menyeret seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Steven hingga saat ini masih diusut oleh Polres Tangsel.
Kasus itu dilaporkan oleh seorang warga berinisial DM yang adalah istri dari Steven ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dalam laporan tersebut, DM melaporkan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.