NADIKABAR.COM — Babak penentu perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (26/8/2026). Memasuki agenda itu, pengacara memberikan jawaban atas replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Duplik kubu Ade Kuswara tidak sekadar membantah uraian jaksa. Mereka justru membawa perkara tersebut ke ranah yang lebih luas, yakni mempertanyakan pembuktian dan praktik penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.

"Duplik ini cukup menarik karena sebenarnya tidak hanya berbicara soal apakah perbuatan terdakwa diputus atau terbukti melakukan suatu tindak pidana atau tidak. Saya melihatnya lebih jauh, yaitu praktik penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi secara lebih komprehensif," ujar Pengacara Ade Kuswara Kunang, I Wayan Suka Wirawan usai persidangan.

Menurutnya, terdapat dua pendekatan pemikiran dalam penegakan hukum yang perlu ditempatkan secara proporsional, khususnya ketika berkaitan dengan pembuktian dalam perkara pidana. Ia menyebut pendekatan tersebut tim redaksi lain legal positivism dan naturalism, yang menurutnya memiliki konsekuensi berbeda ketika diterapkan dalam proses penegakan hukum.

"Hukum pidana tetap dalam posisi sebagai ultimum remedium. Karena itu, kalau kita bicara lebih spesifik dalam kasus ini, mari kita lihat siapa Pak Abah Kunang dan siapa Pak Ade Kuswara. Apakah mereka penyelenggara negara atau pegawai negeri yang mengatur proyek? Tidak sama sekali. Punya kewenangan pun tidak. Bagaimana mau mengatur proyek?" tegasnya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan yaitu keberadaan bukti tertulis. Bukti ini disebut menunjukkan bahwa proyek-proyek yang dikaitkan dengan perkara, telah selesai melalui proses pengadaan sebelum Ade Kuswara Kunang menjabat sebagai Bupati Bekasi.

"Bagaimana hubungannya dengan alat bukti yang sangat sahih yang sudah kami ajukan, yaitu bukti-bukti tertulis yang otentik yang menerangkan bahwa proyek-proyek itu telah dilaksanakan dan proses pengadaan barang dan jasanya sudah selesai jauh sebelum Pak Ade Kuswara menduduki atau menjabat sebagai Bupati Kabupaten Bekasi," katanya.

Ia juga mempertanyakan ada tidaknya saksi yang dapat diverifikasi di persidangan dan secara langsung membuktikan bahwa Ade Kuswara Kunang maupun ayahnya, H.M. Kunang atau Abah Kunang, mengatur proyek sebagaimana konstruksi perkara yang didakwakan.

"Ada tidak saksi yang betul-betul bisa terverifikasi di persidangan, terutama untuk membuktikan bahwa Pak Ade Kuswara dan Abah Kunang mengatur proyek? Tidak ada sama sekali," ujar I Wayan.

Lebih jauh, tim pembela bahkan menilai persoalan utama dalam perkara tersebut bukan hanya mengenai materi atau pokok perkara, melainkan menyangkut keabsahan alat bukti yang digunakan sebagai dasar untuk menjerat para terdakwa. Menurut I Wayan, apabila alat bukti yang menjadi dasar penghukuman dinilai tidak sah, maka konsekuensinya harus menjadi pertimbangan serius majelis hakim dalam menentukan putusan.

"Jauh sebelum kita berbicara tentang materi atau pokok perkara dalam kasus ini, kita bahkan sudah harus menyatakan satu-satunya pernyataan, yaitu para terdakwa harus dibebaskan dari segala tuduhan. Karena semua alat bukti yang diajukan atau dijadikan dasar untuk menghukum para terdakwa itu adalah tidak sah," katanya.

Ia juga menyinggung persoalan mengenai konstruksi tertangkap tangan serta penerapan pasal yang didakwakan kepada para terdakwa. Menurutnya, penerapan ketentuan hukum tersebut perlu diuji secara cermat berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

"Ini berhubungan dengan tertangkap tangan. Bukan tertangkap tangan, kok dibilang tertangkap tangan? Pasal yang disangkakan dalam hubungannya dengan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor ini juga pasal yang secara hukum tidak bisa diterapkan dalam kasus ini," ujarnya.

Dengan berbagai argumentasi tersebut, tim kuasa hukum menyatakan tetap pada sikap bahwa Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. I Wayan pun secara tegas meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk bukti tertulis dan persoalan keabsahan alat bukti, sebelum menjatuhkan putusan.

"Satu kata sebagai penutup dari kami, satu-satunya putusan yang adil, baik terhadap terdakwa Pak Ade Kuswara Kunang maupun terdakwa Abah Kunang, adalah putusan yang bebas atau membebaskan beliau-beliau ini dari segala tuntutan dan segala dakwaan," tegasnya.

Perkara tersebut kini memasuki fase akhir persidangan. Setelah agenda duplik, majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan, mulai dari keterangan saksi, alat bukti, tuntutan JPU, pembelaan terdakwa, replik jaksa, hingga duplik dari tim kuasa hukum dan diputus pada 7 September 2026.